JAKARTA - Pemerintah terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona. Berbagai kebijakan dikelarukan oleh pemerintah untuk memastikan UMKM masih bisa menjalankan bisnisnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu keringanan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.
"Pemerintah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM di bawah Rp4,8 miliar omzetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar,"ujarnya dalam Peluncuran Gerakan #BanggaBuatanIndonesia, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Menko Airlangga Minta UMKM untuk Jualan Online
Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.
Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta misalnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.
Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.
Baca Juga: Gandeng E-Commerce, UKM Bakal Naik Kelas Usai Pandemi Covid-19
Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman di atas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.
"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tetntu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)