Sejumlah Tameng Lindungi UMKM Hadapi Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 16:07 WIB
Produk UMKM (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.

Baca Juga: Gandeng E-Commerce, UKM Bakal Naik Kelas Usai Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman di atas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.

"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tetntu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya