JAKARTA - Pemerintah memastikan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dicairkan pada hari ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan yang menyebutkan jika THR akan cair pada H-10 Lebaran.
Baca Juga: Calon PNS Juga Terima THR, Tapi 80% dari Gaji
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.
"(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong," ujarnya saat dihubungi Okezone, (15/5/2020).
Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening
Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.
Mengingat dalam aturan pun disebutkan jika pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan diperbolehkan untuk dicairkan usai lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mencairkan THR-nya. Karena untuk mencairkan THR diperlukan aturan untuk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengingat untuk ASN yang berada di daerah akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu hanya antisipasi bila ada keterlambatan dalam pengurusan. Jangan sampai hangus. Masa enggak ada yang enggak mau cairkan THR? Kan semua mengharapkan THR ya secepatnya pasti harus cair," kata Dwi.
(Dani Jumadil Akhir)