Kemenperin Terbitkan 17.000 Izin Operasi Industri di Tengah Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 16:13 WIB
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Menperin: Kawasan Industri Tetap Miliki Izin Operasional Meski Ada Covid-19

Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI.

“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya