Hati-Hati, Izin Operasi Industri Bisa Dicabut!

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 17:24 WIB
Industri (Foto: Okezone.com)
Share :

Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI.

Baca Juga: Menperin: Kawasan Industri Tetap Miliki Izin Operasional Meski Ada Covid-19

“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya