SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.
Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.
"Melalui SE Menakertrans menurut kami merupakan upaya cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu bencana kemanusiaan nasional atau kedaruratan pandemi Covid-19, di tengah situasi kedaruratan ini," terangnya.