THR Cair di Tengah Pandemi, Kemenaker: Tak Mengurangi Besaran Nominal yang Diterima

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 14:22 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini

Sementara itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perusahaan dimana dasar penghitungannya menggunakan upah yang sudah dibuat perjanjiannya sebelum terjadi pandemi.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR nya secara penuh, bisa dilakukan pembayaran dengan cicilan sesuai SE Menaker yang telah disepakati adalah waktu dan cara pengenaan denda.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya