JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri. Secara umum, panduan ini untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pengusaha nantinya dapat memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan para pekerja. Juga terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, disampaikan Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Minggu (24/5/2020), diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh Covud-19 terhadap keberlangsungan dunia kerja.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Secara makro, hal ini dapat berkontribusi menekan Covid-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Melalui buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, berikut penerapan yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya.
- Perusahaan Wajib Sediakan Lingkungan Kerja yang Aman
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.
(Feby Novalius)