Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2020 17:09 WIB
Pegawai Wajib Ikuti Rapid Test. (Foto: Okezone.com)
Share :

b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT).

4. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id)

5. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG.

6. Terakhir, pekerja dapat melakukan karantina mandiri dengan tetap menjaga kesehatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya