b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT).
4. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id)
5. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG.
6. Terakhir, pekerja dapat melakukan karantina mandiri dengan tetap menjaga kesehatan.
(Feby Novalius)