Alasan Penghentian Layanan Bus AKAP Diperpanjang

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 13:09 WIB
Bus (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan bus antara kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal di Wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya tanggal 31 Mei.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek. Sebab menurutnya, jika tak diantisipasi, berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya