Setelah BPJS, Iuran Tapera Jangan Memberatkan Pekerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 12:48 WIB
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%

Namun demikian, KSPI berpandangan supaya skema pengadaan perumahan rakyat adalah, rumah disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 Rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya