JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.
Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.
Baca Juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.