PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 14:46 WIB
Rumah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020. Hal ini mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.

 Baca juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya