PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 14:46 WIB
Rumah (Shutterstock)
Share :

Mengutip PP tersebut, Jakarta, Selasa (2/6/2020), besaran Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk peserta Pekerja danPenghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk Pekerja Mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja juga wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud setiap bulan, paling lambat tangga 10 bulan berikutnya ke rekening Dana Tapera.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya