Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Sedangkan pekerja mandiri terdiri dari, pekerja yang berpenghasilan di bawah Upah minimum dapat menjadi peserta. Peserta sebagaimana dimaksud telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudahkawin pada saat mendaftar.
Baca juga: 5 Pejabat BP Tapera Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Namun, berapa besaran simpanan peserta?