Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Sedangkan pekerja mandiri terdiri dari, pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Peserta sebagaimana dimaksud telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudahkawin pada saat mendaftar.
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja juga wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud setiap bulan, paling lambat tangga 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera.
(Dani Jumadil Akhir)