JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Namun, aturan tersebut sempat membuat Pemerintah Amerika Serikat geram. Pasalnya, Presiden Donald Trump khawatir banyak mitra dagang AS yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil tersebut.
Baca juga: Netflix, Spotify hingga Zoom Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli 2020
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengatakan, Kementerian Keuangan belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan masalah ini.
"Jadi untuk pajak digital belum bisa kami rilis mudah-mudahan segera. Pasalnya ini masalah yang memang strategis nantin kita akan siapakan," ungkap dia pada telekonfrensi, Kamis (4/6/2020).