PSBB Transisi, Sri Mulyani Hanya Perbolehkan 15% PNS Kemenkeu Masuk Kantor

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 14:10 WIB
PNS Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam diantaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.

Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB. Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya