JAKARTA - Pada Jumat 5 Juni 2020, sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berangsur kembali bekerja dari kantor/Work From Office (WFO) sehubungan dengan masa transisi PSBB Jakarta yang sebelumnya tanggal 4 Juni 2020 ternyata diperpanjang hingga tanggal yang belum ditetapkan (definitif) oleh Gubernur DKI.
Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lainnya sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja / Flexibility Working Space (FWS) juga dapat digunakan.
Baca Juga: Ladies, Selama PSBB Transisi Kereta Khusus Wanita Ditiadakan
Mengutip situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/6/2020), pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik / physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15%, minimal 0%, artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH).
Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Pasar Tradisional Kembali Meriah
Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya. Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor.