JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) membantah adanya kebijakan penarikan transaksi tunai di atas Rp10 juta harus konfirmasi terlebih dahulu. Manajemen Bukopin memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: BNI Jadi Penasihat Likuiditas Bank Bukopin
Sebelumnya beredar pesan WhatsApp yang berisikan gambar bahwa nasabah Bank Bukopoin harus melakukan konfirmasi H-2 jika melakukan transaksi penarikan tunai di atas Rp10 juta sejak 2 Juni 2020.
"Berita tersebut memuat informasi tentang PT Bank Bukopin Tbk terkait kebijakan penarikan transaksi tunai yang beredar di media sosial. Dengan ini nanajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Direktur Perseroan dalam berita tersebut," tulis keterangan Bukopin seperti dilansir keterbukaan BEI, Jakarta, Selasa (9/6/2020).