JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mewajibkan kepada penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Jadi wajib gunakan face shield ini, karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok," ujar Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri pada telekonferensi, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: 3.835 Penumpang Naik Kereta Luar Biasa, Rute ke Surabaya Paling Diminati
Menurutnya, pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70% hingga 80% kapasitas angkut kereta api. Dengan syarat antar kota pakai face shield.