JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan soal pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tengah virus corona. Menurut Erick, utang tersebut memang harus dibayar karena sudah jatuh tempo sejak 2017.
"Dari toal dana Rp143 triliun, 75% adalah pencairan utang pemerintah yang diketahui sejak 2017. Kemudian dana talangan 14%, PMN 11%. Jadi (untuk pencairan utang) memang sudah cukup lama," ujar Erick dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Utang Pemerintah di BUMN Rp108,48 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Wajar Ditagih
Erick pun mengerti bahwa situasi di tengah pandemi sangat sulit, begitu juga keuangan negara. Namun pencairan utang pemerintah karena kebutuhan daripada penugasan yang sudah dijalankan dengan signifikan dan PSO yang sudah berjalan.
Jadi dana talangan ini seperti pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan ditambahkan dengan bunga.
"Dana talangan adalah dana pinjaman yang harus diberikan pemerintah beserta bunga. Jadi memang ini realita yang harus dihadapi," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Dipakai Erick Thohir Rp108 Triliun untuk BUMN
Adapun pencairan utang pemerintah diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp48,4 triliun, BUMN Karya Rp12,1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp300 miliar, PT Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, Perum Bulog Rp560 miliar, Pertramian Rp40 triliun dan Pupuk Indonesia Rp6 triliun.
"Pencairan utang pemerintah ini diberikan kepada BUMN yang punya tanggung jawab PSO, lalu pencairan utang ini sudah sejak 2017. Juga kalau dilihat khususnya PLN, Pertamina dan Pupuk, ini tidak lain subsidi yang sebelumnya sudah jatuh tempo dan selama ini belum terbayar," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)