JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan soal pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tengah virus corona. Menurut Erick, utang tersebut memang harus dibayar karena sudah jatuh tempo sejak 2017.
"Dari toal dana Rp143 triliun, 75% adalah pencairan utang pemerintah yang diketahui sejak 2017. Kemudian dana talangan 14%, PMN 11%. Jadi (untuk pencairan utang) memang sudah cukup lama," ujar Erick dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Utang Pemerintah di BUMN Rp108,48 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Wajar Ditagih
Erick pun mengerti bahwa situasi di tengah pandemi sangat sulit, begitu juga keuangan negara. Namun pencairan utang pemerintah karena kebutuhan daripada penugasan yang sudah dijalankan dengan signifikan dan PSO yang sudah berjalan.