JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan meningkatkan kapasitas penumpang pesawat udara secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat didalam kabin pesawat.
Di mana dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (Covid-19). Kapasitas angkut penumpang di pesawat dibatasi maksimal 70%.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Maksimal 70%, Kemenhub: Mengacu Ketentuan Penerbangan Internasional
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).