JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Tak tanggung-tanggung jumlah insentifnya mencapai Rp104,3 triliun.
Insentif sebesar Rp104,3 triliun berbentuk dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga dana kompensasi.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (14/6/2020)
1. Skema Insentif
Pemerintah menyiapkan insentif kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bisa kembali memulai aktivitas bisnisnya pasca berhenti akibat virus corona. Beberapa skema disiapkan oleh pemerintah untuk menyuntik perusahaan pelat merah.
Pertama adalah dengan skema dana talangan Yang mana perusahaan BUMN harus mengembalikan jika bisnisnya sudah stabil. Kemudian adalah skema dengan dana kompensasi, yang mana perusahaan BUMN meminta pemerintah membayarkan utang subsidinya.
Dan terakhirnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN), perusahaan BUMN ini akan mendapatkan suntikan untuk memperkuat modalnya. Suntikan PMN diberikan kepada perusahaan plat merah untuk memperkuat keuangan BUMN khususnya yang bergerak dalam pelayanan.
2. Erick Thohir Izinkan 4 BUMN Dapat PMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada empat BUMN yang mendapat PMN. Di antaranya, PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun, PT Bahana Rp6 triliun dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC ) sebesar Rp500 miliar.
3. Dana Talangan untuk 5 BUMN
Pemerintah mengalokasikan dana talangan untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Garuda Indonesia Rp8,5 triliun, KAI Rp3,5 triliun, Perumnas Rp650 miliar, Krakatau Steel Rp3 triliun dan PTPN Rp4 triliun.
4. Pemerintah Bayar Utang ke BUMN
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero). Tercatat utang pemerintah kepada BUMN mencapai Rp108 triliun.
"Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang di utang," ucapnya.
5. Insentif Rp104 Triliun
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga kembali buka suara terkait suntikan modal yang akan dilakukan pemerintah kepada perusahaan pelat merah. Mengingat, insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp104,38 triliun ini mendapatkan reaksi yang beragam dari beberapa pihak.
Menurut Arya, insentif yang diberikan pemerintah merupakan sesuatu yang wajar. Tujuannya adalah agar perusahaan pelat merah bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnisnya dengan normal.
Lagi pula lanjut Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
"BUMN kan punya piutang ke pemerintah itu yang mereka kejar betul. Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajih dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang dihutang," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)