Pengusaha dan Pedagang Curang Bakal Didenda Rp25 Miliar, Besar atau Kecil?

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 12:35 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada dunia usaha untuk bersikap bersih dalam menjalankan usahanya. Karena ada ancaman hukuman denda Rp25 miliar yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang bermain kotor dalam menjalankan usahannya.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, meskipun begitu, denda yang dikenakan kepada para pelaku usaha ini tergolong rendah. Sebab jika dibandingkan dengan negara lain, denda yang dikenakan kepada pelaku usaha yang nakal justru jauh lebih tinggi.

"Seperti kita ketahui denda di KPPU itu karena ini kan UU dibuat 2019, kalau dibandingkan beberapa negara memang tergolong paling kecil," ujarnya dalam acara live IDX Channel, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat, 7 Maskapai Tak Kena Denda Rp25 Miliar 

Menurut Guntur, hal ini pula yang membuat beberapa waktu lalu muncul isu untuk melakukan amandemen kepada Undang-Undang nomor 5 tahun Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Langkah tesebut dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pelaku usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya