JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dijanjikan oleh pemerintah untuk pembayaran kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun. Di mana, pembayaran tersebut akan dilakukan pada Juli 2020.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu dia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Dirut Jamin PLN Tak Bangkrut jika Pemerintah Bayar Utang Rp48 Triliun
"Jadi untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Di mana sampai saat ini sedang proses PP DIPA. Informasi dari kami, akan dibayar bulan Juli 2020," ujar dia, Kamis (25/6/2020).
Dia juga menjelaskan, informasi pencairan proses pembayaran utang tersebut didapati langsung oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Hal ini membuat PLN tetap menjalankan operasional bisnisnya sampai akhir tahun.