Pemkab Jayapura Alokasikan Anggaran Rp45,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 19:39 WIB
Subhan (Foto : Dok.Pemkab Jayapura)
Share :

SENTANI - Penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jayapura membuat Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp45,6 miliar.

Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp45,6 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp33,2 miliar sudah berhasil diserap alias terealisasi di lapangan.

Anggaran tersebut digunakan oleh 13 OPD untuk 3 bidang yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Anggaran Covid realokasi anggaran dari APBD 2020 Rp45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi dari OPD yang ditugaskan oleh instruksi Bupati ada 13 OPD sudah terealisasi Rp33,2 miliar, masih ada sisa Rp12,3 miliar. Sesuai Permendagri No 20 tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 ini, ada 3 bidang yang harus cepat penanganan, kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial,” ungkap Subhan kepada wartawan di Kantor Pemda Jayapura, Rabu (25/6/2020).

Ia menambahkan, realisasi anggaran Covid-19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial. Subhan pun berharap sisa anggaran sebesar Rp12,3 miliar itu dapat digunakan se-efesien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid tak kunjung berakhir.

“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksananya ternyata belum berakhir Covid-19, terpaksa recofusing lagi, bisa, dibolehkan sesuai Permendagri itu,” tuturnya.

Pihaknya berharap se-efisien mungkin sisa dana tersebut digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial. Ia menambahkan, tidak tahu kapan berakhir pandemi ini. Jika anggaran habis, maka pihaknya recofusing dan realoaksi anggaran.

Sementara itu, Subhan menerangkan anggaran sebesar Rp45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait recofusing anggaran.

“SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.119 dan No.117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil ada 13 item yang di recofusing , yang digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua menjadi 13 item sumber anggaran yang diambil dari 13 item jenis belanja itu tadi, contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa saranan mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialiasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan kesitu,”pungkasnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya