Virus Corona, PSBB Transisi dan Ancaman PHK

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 15:04 WIB
PHK (Foto: Shutterstock)
Share :


JAKARTA - Pemerintah menuju era new normal. Saat ini tengah dilakukan masa PSBB transisi dengan membuka kegiatan ekonomi seperti perkantoran hingga mal. Beberapa aturan soal new normal sudah ditetapkan dan intinya agar masyarakat bisa kembali produktif dan aman dari Covid-19.

Namun, ketika menuju new normal, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali meningkat. Menurut data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ada 6,4 juta karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat wabah Covid-19.

Baca Juga: Gegara Corona Banyak Pengangguran, 10 Juta Orang Butuh Lapangan Pekerjaan 

Jumlah tersebut melebihi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan berkisar 2,9 juta orang pada Mei 2020.

Lalu kenapa masih ada PHK di tengah PSBB transisi? Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang perusahaan-perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pada masa transisi.

Perusahaan juga harus memberikan seluruh hak pegawai pada masa transisi. Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira mengatakan, new normal belum mampu menggerakan konsumen untuk belanja. Salah satunya karena mobilitas masih rendah. Data Google Mobility per 22 Juni menyebutkan mobilitas atau pergerakan penduduk ke pusat perbelanjaan dan rekreasi minus 21% dan spesifik di Jakarta minus 31%.

"Ini indikasi masyarakat masih khawatir adanya pandemi sehingga tetap menunda pergi ke pusat perbelanjaan," kata Bhima kepada Okezone, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga: Gegara Corona, Hanya 23% Masyarakat yang Masih Miliki Pekerjaan 

Selain itu di kelompok masyarakat menengah bawah terjadi tekanan hebat pada daya beli. Di kelompok masyarakat menengah atas cenderung saving atau menyimpan uang. Hal ini membuat pengusaha melakukan PHK.

"Betul mereka terpaksa lakukan PHK karena permintaan belum pulih," ujarnya.

Menurut Bhima, angka PHK kembali meningkat karena pemberian stimulus kepada pengusaha oleh pemerintah belum dapat dirasakan. "Salah satunya karena realisasi stimulus baru 6,8% dan UMKM tidak mencapai 1%," katanya.

Dirinya menyarankan kepada pemerintah agar mempercepat realisasi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan relaksasi kredit kepada UMKM agar tidak terjadi lagi gelombang PHK

Di sisi lain pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerjasama untuk membuka peluang ekspor ke negara yang mulai alami pemulihan permintaan. "Ini butuh kerja market intelligence. Apa jenis produknya, berapa demand-nya dan apa hambatannya," kata Bhima.

"Untuk pelaku usaha disarankan lakukan pivot strategy yaitu mencoba produk yang diminati konsumen. Misalnya pengusaha tekstil beralih untuk produksi APD. Penjualan di e-commerce juga menjadi opsi yang perlu didorong di tengah physical distancing. Semakin cepat transformasi ke ekosistem digital semakin cepat meraup peluang usaha," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya