Kendati demikian, Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, yakni:
• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler
• Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus
• Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
• Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan
• Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius
• Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan
• Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool Damri maupun di dalam bus (minimal 1 meter)
• Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
• Hindari berbicara saat di dalam bus
• Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus
• Mengikuti petunjuk petugas Damri.
Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.
(Dani Jumadil Akhir)