BRI Agro bersama Jamkrindo dan Askrindo Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 12:43 WIB
Foto : Dok. Okezone
Share :

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) menjalin kerjasama dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Perjanjian ini dilangsungkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Sigit Murtiyoso selaku Direktur Bisnis BRI Agro dan Amin Mas’udi selaku Direktur Jamkrindo serta Anton Fadjar A. Siregar selaku Direktur Askrindo. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN RI Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki serta Wamen BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo, Selasa (7/7).

Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), BRI Agro bersama Jamkrindo dan Askrindo menandatangani perjanjian kerjasama dalam membantu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah yang diambil untuk Pemulihan Ekonomi Nasional ditengah situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kerjasama ini bertujuan untuk membantu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Covid-19,” ujar Sigit Murtiyoso, Direktur Bisnis BRI Agro.

Kerjasama yang dilaksanakan kali ini adalah tentang Penjaminan Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Pemerintah melalui Jamkrindo dan Askrindo memberikan Penjaminan kepada BRI Agro selaku bank atas risiko pengembalian Pinjaman Program PEN yang diberikan kepada Terjamin (debitur UMKM).

Kriteria calon debitur terjamin diantaranya mempunyai usaha yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan dan calon terjamin merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.

“Kami menjadi satu dari 12 bank yang bekerja sama sebagai penyalur Pinjaman Program PEN oleh Pemerintah, dan Pemerintah memberikan jaminan melalui Jamkrindo dan Askrindo apabila Usaha UMKM tidak mampu menyelesaikan kewajiban pada saat jatuh tempo atau masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Sigit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya