JAKARTA - Rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya kembali menjadi perbincangan publik di media sosial.
Hal ini setelah beredar gambar uang di sosial media yang menunjukan Rp100.000 saat sebelum redenominasi dan setelah transisi nominalnya menjadi Rp100.
Beredarnya tampilan Rupiah dengan nominal telah diredenominasi seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Kebijakan tersebut masuk dalam rencana strategi (renstra) Kementerian Keuangan lima tahun ke depan.
Baca Juga: Cara Hu Hang Feng, Miliarder Taiwan yang Manjakan 4 Istri dengan Kemewahannya
Renstra tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 soal Renstra Kemenkeu 2020-2024. RUU Redenominasi bakal diminta menjadi prioritas DPR untuk dibahas dan disahkan.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengetahui hal itu. Namun, untuk redenominasi Rupiah belum ada undang-undang yang sah, sehingga uang tersebut yang beredar belum bisa dikatakan redenominasi yang resmi
"Sudah tahu tapi itu kan belum ada undang-undangnya," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (8/7/2020)
Baca Juga: Ini Penampakan Uang Baru Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1?
Kata dia, redemonasi Rupiah memang telah masuk dalam rencana Kementerian Keuangan. Hal itu melanjutkan rencana dari gagasan Mantan Gubernur BI yang mana kala itu dijabat oleh Darmin Nasution.
"Itu rencana redenominasi itu sudah dari pak Darmin bahkan Ibu Sri Mulyani sudah tahu dan ingin dilanjutkan saat juga menjadi Gubernur BI," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)