JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersabar karena belum ada kejelasan kapan gaji ke-13 dicairkan tahun ini. Biasanya gaji ke-13 diberikan pada Juli atau bulan di mana tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Namun, tahun ini kondisinya berbeda sejak pandemi virus corona meluas di Indonesia. Pemerintah pun mengaku sedang fokus menangangi pandemi ini.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal gaji ke-13 PNS yang belum jelas waktunya, Sabtu (11/7/2020):
Baca juga: Tunggu Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS
1. Gaji ke-13 PNS Belum Jelas
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini masih belum ada keputusan.
Seperti diketahui gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli ini yang untuk membantu meringankan PNS dalam pembiayaan pendidikan.
“Ya (belum ada keputusan),” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji.
Baca juga: Sabar Ya, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan Kapan Cairnya
2. Fokus Dulu ke Covid-19
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, bahwa pemerintah saat ini fokus pada penanganan Covid-19. Sebelumnya karena Covid-19, tidak semua PNS menerima tunjangan hari raya (THR). Di mana PNS eselon II dan I tidak menerima THR.
“Pemerintah masih fokus penanganan dampak Covid,” ungkapnya.
3. Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sejak tahun 2004. Pada tahun tahun lalu gaji ke-13 diatur di dalam (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Sesuai dengan PP tersebut beberapa komponen gaji ke-13 pada tahun 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Lalu untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
4. Besaran Gaji ke-13
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 (fbn)
(Fakhri Rezy)