JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan insentif pajak ini agar menggairahkan UMKM yang saat ini masih lesu dampak virus corona (covid-19).
Baca juga: Penerimaan Pajak UKM Belum Optimal
"Kami akan review lagi apakah akan di extend sampai Desember atau gimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).