Sah, 7 BUMN Dapat PMN Rp23,6 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 18:11 WIB
7 BUMN Dapat PMN (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rabu (15/7/2020).

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Baca Juga: Erick Thohir Hanya Izinkan 4 BUMN Raih PMN 

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: PNM Minta Tambahan Rp1,5 Triliun ke Erick Thohir, Buat Apa Sih? 

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun

2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun

3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar

4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun

5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun

6. Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar

7. PT KAI sebesar Rp3,5 triliun

Sehingga, total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut ialah Rp23,65 triliun. Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100%dimiliki pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya