JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Total anggaran untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020. Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
"Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.
Namun, tidak semua PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri Mulyani.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.
"Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)