JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan ke instansi dan ada yang diberhentikan.
Meski begitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18 instansi tersebut.
“(Yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya. Jumlahnya tidak banyak,” kata Bima saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya
Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. “Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya.
Ditanyakan berapa penghematan dari pembubaran tersebut, Bima mengaku belum mengetahuinya. Namun dia memperkirakan penghematan dari pos anggaran program tahunan di 18 lembaga tersebut.
“Belum (tahu penghematannya). Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya kan tidak banyak berubah,” tuturnya.
Baca Juga: Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB
Lebih lanjut Bima mengatakaan 18 yang dibubarkan Presiden merupakan usulan lama. Dia menyebut ada belasan usulan baru oleh KemenPANRB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)