Pembubaran 18 Lembaga Negara Jangan Sampai Rugikan PNS

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 18:43 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pembubaran lembaga adalah langkah untuk mempercepat reformasi birokrasi. Namun Zudan mengingatkan bahwa salah satu unsur pentingnya adalah para birokrat atau aparatur sipil negara (ASN).

“Nah mereka itu dulu masuk ke lembaga itu karena diminta oleh negara atau diadakan oleh negara dalam bentuk pengadaan CPNS. Oleh karena itu penataan kelembagaan ini tidak boleh merugikan keberadaan para ASN,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya

Dia mengatakan jika ada pembubaran lembaga maka akan lebih baik jika para ASN diberikan pilihan. Salah satunya pilihan untuk menentukan instansi baru yang akan menampung ASN tersebut.

“Misalnya diberikan pilihan kamu mau pindah ke mana. Misalnya yang pisah dengan suami istri, beda daerah gitu ya, saya mau pulang kampung saja ikut suami ke Yogja. Dia pindah jadi PNS Yogja tapi tidak boleh menuntut jabatan. Menjadi pejabat fungsional dulu sebagaimana desain Pak Jokowi,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya