Daftar Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Paling Tinggi Rp77,5 Juta

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2020 13:45 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Dimana untuk direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, Sekda Provinsi.

Lalu untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, dan direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya