Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Dimana untuk direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, Sekda Provinsi.
Lalu untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, dan direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)