JAKARTA - PT AIA Financial (AIA) menegaskan tuduhan gagal bayar dan gugatan pailit yang dilakukan oleh dua mantan agennya yang baru-baru ini diajukan kepada OJK, tidak berdasar. AIA memastikan bahwa pendapatan perusahaan dari tahun ke tahun meningkat, keuntungan juga meningkat.
Adapun keputusan terhadap para penggugat dilakukan mengingat AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.
Baca Juga: AIA Financial Bakal Digugat Pailit, Kok Bisa?
Menurut AIA, terjadi pelanggaran yang dilakukan penggugat yang telah terbukti dan diakui sepenuhnya oleh penggugat. Selain itu pelanggaran dilakukan secara berulang dan AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penggugat juga tidak sesuai dengan SOP yang telah disepakati bersama.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan bahwa AIA merujuk pada kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri terkait pengajuan PKPU dan kepailitan. Rista juga menegaskan bahwa AIA dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.
“AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II-2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%,” ujar Rista dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dipailitkan Mantan Mitra Bisnisnya, AIA: Klaim Sepihak
AIA mencatatkan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II-2020 sebesar Rp1,025 triliun atau tumbuh sebesar Rp763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp262 miliar.
Lebih dari itu, Rista melanjutkan bahkan di tengah kondisi ekonomi yang terimbas pandemi COVID-19 dengan banyak industri raksasa terkena dampak dan orang kehilangan pekerjaan, AIA justru membuka lapangan pekerjaan untuk tenaga pemasar asuransi.
Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.
“Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ucap Rista.
Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami mengimbau agar Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkas Rista.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)