Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.
“Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ucap Rista.
Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami mengimbau agar Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkas Rista.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)