Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2020 16:19 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gaji tambahan bagi pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dicairkan September 2020. Program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan. Besaran BLT yang diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4 juta.

Komite Pelaksana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menyiapkan bantuan tersebut senilai Rp31,2 triliun untuk disebarkan kepada sekitar 13 juta pekerja. Lalu apa syaratnya?

Baca Juga: Pegawai Gaji Pas-pasan Langsung Dapat Rp1,2 Juta, Ditransfer ke Rekening 

Berikut syaratnya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (6/8/2020):

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta

2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan'

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September? 

3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya