JAKARTA - Gaji tambahan bagi pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dicairkan September 2020. Program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan. Besaran BLT yang diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4 juta.
Komite Pelaksana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menyiapkan bantuan tersebut senilai Rp31,2 triliun untuk disebarkan kepada sekitar 13 juta pekerja. Lalu apa syaratnya?
Baca Juga: Pegawai Gaji Pas-pasan Langsung Dapat Rp1,2 Juta, Ditransfer ke Rekening
Berikut syaratnya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (6/8/2020):
1. Gaji di Bawah Rp5 Juta
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan'
Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September?
3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000
Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri.
Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.
"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
(Rani Hardjanti)