Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 05:37 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)

Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya