Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 11:35 WIB
Bantuan Karyawan Rp600.000 (Foto: Shutterstock)
Share :

Cara Mendapatkan Bantuan Karyawan Rp600.000

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Erick Thohir menyebut tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri.

Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.

"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Dia melanjutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," katanya. (dni)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya