JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, menurutnya aturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengadaan melalui kerja sama langsung dengan negara lain.
"Saya melaporkan bahwa alhamdulillah Presiden sudah menandatangani Perpres 107, ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM dan LPG bagi negara kita," katanya dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, selama ini pengadaan minyak dan LPG dilakukan Pertamina melalui mekanisme business to business (B2B). Namun, proses tender tersebut dinilai membutuhkan waktu cukup lama dan kerap menghadapi persaingan harga dengan pembeli dari negara lain.
Melalui aturan baru ini, pemerintah dapat menggunakan skema government to government (G2G) maupun government to business (G2B). Dengan demikian, Indonesia memiliki keleluasaan untuk menentukan negara pemasok minyak dan LPG.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B tendernya lama dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil," jelasnya.
Menurut Bahlil, Pertamina sebelumnya beberapa kali menghadapi kendala dalam pengadaan minyak meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang lebih murah. Hal ini terjadi ketika terdapat pembeli dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga mendapat prioritas dari pemasok.
"Nah ini kita belajar, ada beberapa negara, kita sudah tender Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," ungkapnya.