JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial lainnya untuk para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 yang merupakan program pemulihan ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bagi pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penentu Data Penerima Bantuan Rp600.000
Adapun data itu nantinya akan mendapatkan beragam bantuan sosial. Nantinya pemerintah memberikan melalui berbagai program yang sudah diterima seperti PKH, sembako.
"Nanti dapat PKH, sembako lalu plus 9 juta non PKH non sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta, 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah tercover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Pra Kerja, totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah tercover secara menyeluruh dari berbagai programnya," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).
Dia melanjutkan seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. Hal ini agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat, dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," katanya.
Dia mememastikan sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta. Bantuan yang diberikan pada September sebesar Rp1,2 juta dalam sekali pencairan.
"BPJS Tenagakerja di bawah 5 juta, pertama ini untuk menunjukkan bahwa UU Jaminan sosial dan kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya di dalam BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan manfaatnya dalam situasi seperti krisis ini," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)