JAKARTA - Kementerian Perindustrian kembali memfasilitasi sertifikasi halal untuk produk untuk pelaku industri kecil menengah (IKM). Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.
“Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Menko Airlangga Prediksi Ekonomi RI Minus 1% di Kuartal III, Jadi Resesi Nih?
Dirjen IKMA menyampaikan, hingga tahun 2019, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut,” imbuhnya.