Rivan menambah bahwa kesempatan untuk mengikuti program ini terbuka lebar berlaku bagi semua nasabah baru maupun nasabah existing. Adapun persyaratan untuk mengikuti program tersebut adalah nasabah harus melakukan penempatan dana minimal Rp 25 juta dengan tenor penempatan dana 6 bulan hingga 6 tahun.
Program Nabung Super Seru 50 Tahun merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan kualitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Melalui program ini selain dapat meningkatkan loyalitas nasabah untuk terus menabung di Bank Bukopin, Kami juga berharap program tersebut dapat meningkatkan komposisi dana ritel Perseroan. Target Kami kenaikan 10% peningkatan volume DPK dibandingkan dengan program serupa pada tahun lalu,” tutup Rivan.
CM
(Yaomi Suhayatmi)