Gagal Bayar, OJK Jatuhi Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 11:48 WIB
OJK Jatuhi Sanksi pada Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: Okezone.com/Docusign)
Share :

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," ucapnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail (adv)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya